Return Back Home

Tentang Kami

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup di suatu wilayah. Kami memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengendalikan pencemaran, serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Tugas dan Fungsi

  1. Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Penyusunan kebijakan dan perencanaan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
    • Pengawasan dan pemantauan kualitas udara, air, dan tanah.
  2. Pengendalian Pencemaran dan Limbah
    • Pengelolaan sampah dan limbah berbahaya.
    • Pengawasan terhadap industri agar sesuai dengan standar lingkungan.
  3. Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan
    • Pelestarian kawasan hijau, hutan kota, dan sumber daya alam.
    • Program rehabilitasi dan reboisasi.
  4. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
    • Kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran lingkungan.
    • Kerja sama dengan komunitas, sekolah, dan dunia usaha dalam pelestarian lingkungan.
  5. Penegakan Hukum Lingkungan
    • Pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.
    • Koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penegakan hukum lingkungan.